Santri Indigo adalah Komunitas Santri Berbudaya Teknologi yang merupakan kerjasama program CSR PT Telkom Indonesia Tbk dengan HU Republika.
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube
www.santri-indigo.com
Selamat Datang di Portal Santri Indigo Cilacap
Home » , » Hukum Menerima Uang dari Caleg

Hukum Menerima Uang dari Caleg

Penulis : ZHANtech | Senin, 24 Maret 2014

Santri-Indigo.Com - Memberikan uang sogok pada rakyat agar mereka mau memberikan suara, itulah Kelakuan jelek sebagian caleg menjelang Pemilu. Padahal sebenarnya mereka itulah orang yang tidak layak menjadi wakil rakyat. Kalau memang layak, seharusnya mereka memberikan bukti bahwa mereka memang pantas jadi wakil rakyat, tidak perlu dengan sogok - menyogok. Sebagian orang pun bertanya tentang uang sogok ini, apa boleh dimanfaatkan? Karena sebagian dari mereka akan diberi 20 ribu rupiah jika mau menuruti kemauan caleg tersebut untuk memberikan tanda tangan pada secarik kertas yang berisi perjanjian bahwa mereka akan memberikan suara pada caleg tersebut saat pemilu nanti. Ada pula yang melakukan serangan fajar, memberikan uang di pagi buta saat menjelang pemungutan suara.

Ingatlah bahwa uang sogok, suap atau risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang mereka yang memberi maupun mereka yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).

Yang dimaksud risywah atau uang sogok dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi,

كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ

“Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”

Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tidankan zhalim, maka tidaklah masalah.

Bagaimana hukum menerima uang sogok?

Dalam fatwa Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”

Mereka yang memberi uang sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة

Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).
Demikian pula perhatikanlah nasehat Rasul pada Abu Dzarr. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا

Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825).
Ibnu Hajar berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)
Berlaku jujurlah dan bertakwalah pada Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.

#Review #Pemilu2014
#Sumber : http://muslim.or.id/manhaj/sogok-warga-agar-dapat-suara-dalam-pemilu.html


Share this article with your friends

3 komentar

Kontributor OmPrap Blog 25 Maret 2014 pukul 23.33

sip!! mantab artikel yang ini, tapi kalau terima amplop 'serangan fajar' itu apakah juga sami mawon mas? he he he lha semua caleg ngasih

ZHANtech 9 April 2014 pukul 11.56

Sami mawon mas,..
Jangan dipilih kalo yang ngasih begitu.an...
Biasanya mereka yang ngasih berapa, ya nanti kalo udah jadi minta balik berapa :-d

ZHANtech 9 April 2014 pukul 11.59

Prinsip Wani Piro nantinya berubah jadi Mbalekno Piro,..!!
hehehehehe

Posting Komentar

Jangan berkunjung tanpa meninggalkan jejak.
- No Spam - No Phising - No Live Link
Salam Blogger Indonesia, Silakan Tinggalkan Pesan Agan disini... !!!

Tukar Link



Copy Paste - Copyright by SIC
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://www.santri-indigo.com/" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img src="http://2.bp.blogspot.com/--N-4ALq7hlQ/UzmVq36j58I/AAAAAAAABVI/p-zTAcA9xsI/s150/SI.png" /></a></div>

Bagi yang sudah pasang silahkan tinggalkan komentar